Sunday, April 12, 2026
HomeKriminalKejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari PT JMB Group: Penjelasan Lengkap

Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari PT JMB Group: Penjelasan Lengkap

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp214.283.871.000,- dalam penanganan perkara korupsi pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait dengan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Selain jumlah uang dalam rupiah tersebut, penyidik juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing.

Dasar dari penyidikan ini adalah Surat Perintah Penyidikan Kajati Kaltim Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 yang diterbitkan pada 19 Januari 2026. Penyidik telah menetapkan enam tersangka, baik dari swasta maupun penyelenggara negara, dan melakukan penahanan terhadap mereka. Selama proses penyelidikan, Tim Penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang berharga seperti tas-tas branded, perhiasan emas, dan empat unit mobil dengan rincian yang terperinci.

Dari hasil inisiatif penyelamatan keuangan negara ini, Tim Penyidik berhasil mendapatkan bukti yang membantu mengungkap tindak pidana yang terjadi. Beberapa tersangka telah ditetapkan dan ditahan, termasuk Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara yang dianggap terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait penambangan yang tidak sah. Semua proses ini merupakan langkah preventif dalam memberantas korupsi dan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler