Sunday, April 12, 2026
HomeKriminalDugaan Korupsi Kuota Haji: Tersangka YCQ Dialihkan ke Tahanan Rumah

Dugaan Korupsi Kuota Haji: Tersangka YCQ Dialihkan ke Tahanan Rumah

Tersangka YCQ, mantan Menteri Agama RI, sedang menjadi sorotan publik setelah Penyidik KPK mengalihkan penahanannya dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan ini memancing pembicaraan di media sosial dan grup WhatsApp komunitas Alumni SMA Negeri 157 Rappang tahun 1989. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pengalihan tersebut memang telah dilakukan atas permintaan keluarga pada 17 Maret 2026. Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Ketika ditanya lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pengalihan penahanan untuk sementara waktu tersebut dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang berlaku. Meskipun YCQ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, proses hukum yang berlaku tetap dijalankan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, juga menegaskan bahwa YCQ akan ditahan selama 20 hari mulai dari 12 hingga 31 Maret 2026. Semua proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan terus dipantau oleh KPK.

Kasus ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat, karena YCQ pernah menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2021-2024. Namun, proses hukum harus tetap dijalankan tanpa pandang bulu, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Artinya, setiap orang, termasuk mantan pejabat publik, harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Demikianlah berita terbaru mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan YCQ, mantan Menteri Agama RI.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler