Sunday, April 12, 2026
HomeKriminalKetua Tim Likuidator PT KTE Cairkan Dana Rp37 Miliar

Ketua Tim Likuidator PT KTE Cairkan Dana Rp37 Miliar

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut pada Senin (16/3/2026) pagi. Dalam sidang tersebut, Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur memberikan kesaksian sebagai bagian dari agenda pemeriksaan saksi mahkota. Hamzah Dahlan didakwa sebagai Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE) Tahun 2011, sementara Muhammad Syukri Nur didakwa sebagai Direktur Human Resources Development dan General Affair (HRD & GA) PT KTE tahun 2010 dan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE tahun 2011.

PT KTE, anak perusahaan dari PT Kutai Timur Investama (KTI), sebuah BUMD/Perusda Pemkab Kutim, menjadi fokus dalam sidang tersebut. Saksi Syukri Nur memberikan kesaksian terkait pembentukan Tim Likuidasi dan aset-aset yang dimiliki oleh PT KTE. Selain itu, Terdakwa Hamzah Dahlan juga menanggapi pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum terkait penarikan dana dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar.

Dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Desember 2025 menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, mencakup Pasal 29 dan 32 tentang Perusda serta Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 30 Maret 2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam proses dan pengadilan terus menggali informasi lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi yang terjadi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler