Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor, menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2023. Sidang ini menghadirkan saksi kunci pada Selasa, 10 Maret 2026 di Samarinda. Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta SH MH bersama Juli Hartono SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim memperlihatkan Gubernur Isran Noor dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kaltim dan Ketua Koordinasi Lembaga DBON. Isran Noor didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023.
Isran Noor terlihat santai dan berwawasan humor di luar sidang saat bersaksi, namun tetap serius dalam memberikan kesaksian di persidangan. Dia menjelaskan tujuan DBON yang dibentuk untuk menghasilkan atlet-atlet unggulan di tingkat nasional, regional, dan internasional. Isran Noor juga menerima pertanyaan terkait dana hibah sebesar Rp100 miliar yang diberikan kepada DBON dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima laporan penggunaannya.
Isran Noor turut memberikan keterangan terkait penatausahaan dan pengelolaan dana hibah tersebut kepada Zairin Zain. Ia juga mengkonfirmasi Surat Kuasa yang diberikan kepada Zairin Zain untuk melaksanakan pengelolaan Lembaga DBON. JPU terus melakukan serangkaian pertanyaan kepada Isran Noor terkait kasus ini. Selanjutnya, Sidang Majelis Hakim akan dilanjutkan pada Senin, 30 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Produk korupsi yang dilakukan oleh terdakwa akan diancam pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kasus ini dianggap melanggar undang-undang yang berkaitan dengan keuangan negara dan pengelolaan keuangan daerah.

