Sunday, April 12, 2026
HomeKriminalPenyelidikan Sukses Kasus Mutilasi Polresta Samarinda

Penyelidikan Sukses Kasus Mutilasi Polresta Samarinda

Perkara pembunuhan berencana yang ramai diperbincangkan di masyarakat akhirnya terungkap oleh Polresta Samarinda. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, bersama jajaran Satreskrim dan Polsek terkait menggelar konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Minggu (22/3/2026). Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan bahwa dua tersangka berinisial J (52) dan R (56) berhasil ditangkap terkait pembunuhan terhadap korban S (35) di wilayah Sempaja Utara.

Diketahui bahwa sejak bulan Januari 2026, kedua pelaku telah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan setelah menyiasati korbannya. Kapolresta menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam mengungkap kasus yang menarik perhatian publik. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan dengan tegas dan profesional.

Sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, handphone, karung, parang, palu besi, kayu, dan pakaian yang diduga terlibat dalam kejahatan berhasil diamankan. Korban diduga dibunuh saat dalam keadaan tak berdaya pada hari Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 02:30 Wita dan bagian tubuhnya dibuang di lokasi yang berbeda oleh para pelaku.

Motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Berita ini merupakan rilis resmi dari pihak berwenang. Editor: Lukman.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler