Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang dakwaan terhadap Terdakwa Henky Fetrisian di ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH. Sidang ini dilakukan secara zoom hybrid dengan Terdakwa Henky dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulungan mengikuti sidang dari lokasi masing-masing. Terdakwa didakwa sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, atas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021. Dakwaan menyebutkan bahwa Terdakwa secara sengaja melanggar beberapa undang-undang terkait pengelolaan keuangan negara, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp150.019.000,00. Terdakwa tidak melakukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh JPU.

