Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tahun 2016-2025, sedang dalam proses penyelidikan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka ST, rumah saksi, dan kantor-kantor terkait dengan perkara ini. Penggeledahan dilakukan di 14 titik lokasi yang tersebar di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait kegiatan operasional tambang batubara PT AKT, barang bukti elektronik, uang tunai mata uang asing, dan lainnya untuk disita sebagai bukti. Penetapan ST sebagai tersangka dilakukan pada Jum’at (27/3/2026), dan saat ini ia sedang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Seluruh proses penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Semua informasi ini merupakan hasil dari siaran pers yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.

