Sunday, April 12, 2026
HomeKriminalDugaan Korupsi Gedung Diklat Kaltara: Menuju Tahap Akhir

Dugaan Korupsi Gedung Diklat Kaltara: Menuju Tahap Akhir

Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahap I dan II tahun 2021-2023 berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda. Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang masing-masing menjabat dalam posisi yang berbeda. Pada sidang ke-16, Majelis Hakim membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara, dengan jumlah pidana yang berbeda-beda sesuai peran mereka dalam kasus tersebut. Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar denda dan uang pengganti kepada negara. Pada tahap penyidikan, sudah dilakukan penyitaan uang kepada terdakwa untuk dirampas guna mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

JPU juga menuntut terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi ini untuk membayar uang pengganti kepada negara. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara. Pada akhirnya, Safaruddin SH MH, Penasihat Hukum Terdakwa Mochamad Solikin, menyatakan akan menyampaikan pledoi secara tertulis setelah sidang. Kasus ini telah merugikan negara sejumlah uang tertentu, seperti yang dilaporkan oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan Cabang Bogor.

Tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang tersebut menggambarkan keseriusan penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya. Semoga dengan penegakan hukum yang tegas, kasus korupsi semakin bisa ditekan dan masyarakat lebih percaya terhadap sistem peradilan yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler