Sunday, April 12, 2026
HomeKriminalKeputusan KPPU: 97 Pinjol Terbukti Melanggar Hukum

Keputusan KPPU: 97 Pinjol Terbukti Melanggar Hukum

Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 telah menetapkan sanksi denda sejumlah Rp755 miliar kepada 97 Terlapor terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perkara ini berkaitan dengan Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Ruang Sidang Gedung RB Supardan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi. Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menyatakan bahwa putusan ini menandai akhir dari salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, dengan melibatkan jumlah terlapor yang banyak dan dampak yang luas terhadap masyarakat.

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Putusan Majelis Komisi termasuk menyatakan bahwa Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII telah melanggar undang-undang tersebut dan menjatuhkan denda sebesar Rp755 miliar. Keseluruhan proses hukum ini memberikan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran aturan persaingan usaha. Artinya KPPU memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga keadilan dan integritas dalam dunia bisnis di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler