Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2025. Dalam siaran pers NOMOR : PR-17/L.6.2/Kph.2/04/2026, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 7 April 2026. Selama penggeledahan, tim penyidik menyita barang bukti elektronik, uang tunai, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan dengan aman, tertib, dan kondusif. Selain di Kantor KSOP, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah saksi YK dan mess saksi B, yang merupakan ASN Kantor KSOP Kelas 1 Palembang. Sebagai informasi tambahan, segala isi artikel bersumber dari siaran pers resmi.

