Thursday, May 21, 2026
HomeKriminalKejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Terkait Perkara Fasilitas Kredit

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Terkait Perkara Fasilitas Kredit

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana, mengumumkan dalam sebuah konferensi pers bahwa Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL tahun 2010-2014. Dalam siaran pers yang diterima dari HUKUMKriminal.Net, tujuh dari delapan tersangka dihadirkan untuk pemeriksaan pada tanggal 7 April 2026. Sekitar lima tersangka di antaranya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sedangkan dua tersangka yang lain tidak ditahan karena mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan.

Selain itu, Kajati juga mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, antara tahun 2019-2025. Modus operandi dalam perkara ini melibatkan kerjasama antara Dinas Perhubungan Muba dengan beberapa perusahaan untuk pemanduan kapal-kapal yang melewati jembatan, dengan tarif yang tidak mengalir ke Pemerintah Daerah Muba dan menghasilkan keuntungan ilegal sekitar Rp160 miliar.

Menurut Kajati, perkara ini telah diselidiki selama satu bulan sebelum hasilnya dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kasus korupsi ini menunjukkan kerjasama yang tidak sah antara instansi pemerintah dan swasta, yang merugikan keuangan negara. Tindakan pengadilan lebih lanjut akan diambil terkait kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler