Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak PT Pertamina dilanjutkan di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nicke Widyawati, mantan Dirut Pertamina memberikan keterangan sebagai saksi kunci dalam sidang tersebut. Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkumnya, Anang Supriatna menjelaskan bahwa dalam kesaksiannya, Nicke menjelaskan proses tata kelola minyak di Pertamina dan pemahamannya terkait peraturan yang mewajibkan Prioritas Penggunaan pasokan minyak mentah domestik sebelum impor.
Nicke memberikan keterangan terkait 8 terdakwa yang dihadapi dalam kasus ini. Fakta persidangan juga mengungkap adanya usulan terkait ekses minyak mentah yang pada akhirnya diekspor ke luar negeri. JPU Andi Setyawan juga membahas permasalahan terkait kompensasi RON 90 yang menjadi sorotan karena kurangnya evaluasi menyebabkan kemahalan dalam pembayaran kompensasi.
Sementara itu, terkait persoalan sewa OTM, Nicke memberikan klarifikasi bahwa ia hanya meneruskan kontrak-kontrak yang sudah berjalan sebelumnya. Secara keseluruhan, keterangan yang disampaikan oleh Nicke Widyawati dilihat oleh JPU sebagai memperkuat pembuktian dan selaras dengan dakwaan yang telah disusun oleh Tim Penuntut Umum.

