Sidang sengketa lahan di Ring Road III Samarinda masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam kasus ini, Deky Rusianto sebagai Penggugat menghadapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan Soetiawan Halim sebagai Tergugat I dan II. Pada sidang kali ini, dua orang saksi dihadirkan, yaitu La Ura yang merupakan pemilik tanah di depan Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Agustinus dari BPN Kota Samarinda.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Nur Salamah SH. Persidangan berlangsung di Ruang Wirjono, dengan agenda pemeriksaan saksi terakhir sebelum memasuki tahap kesimpulan. Saksi-saksi memberikan keterangan terkait kepemilikan tanah dan perubahan lokasi, yang memunculkan ketegangan di antara para pihak.
Meskipun terjadi perdebatan cukup alot, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk penyampaian kesimpulan dilakukan melalui e-court pada tanggal 15 April 2026. Penting bagi pihak Penggugat untuk dapat membuktikan klaimnya secara konkret, karena hal ini akan memengaruhi keputusan akhir dari persidangan. Semua alat bukti harus dievaluasi secara menyeluruh agar keputusan yang diambil bersifat objektif dan tidak hanya berdasarkan pengakuan semata. Dalam kasus ini, upaya mempertahankan hak atas tanah menjadi fokus utama dalam sidang sengketa lahan tersebut.

