Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor KPPU Jakarta. Perkara ini menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia. Sidang tersebut beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.
Majelis Komisi dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. Kasus tersebut dimulai dari akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Evans Indonesia atas PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa. Dua transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif pada tanggal 23 November 2023.
Menurut peraturan, PT Evans Indonesia seharusnya memberitahukan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 8 Januari 2024, namun KPPU menerima pemberitahuan tersebut pada tanggal 10 Januari 2024. Investigator menduga adanya keterlambatan dalam pemberitahuan tersebut selama 2 hari kerja. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan dilanjutkan pada Kamis, 9 April 2026 untuk menyampaikan Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

