AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010-2011, saat ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Tersangka ditahan pada Rabu, 15 April 2026, setelah penyidikan mengungkapkan alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam penerimaan negara terkait pertambangan PT JMB Group. Penahanan AS dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari sesuai dengan ancaman hukuman yang dihadapinya dan dikhawatirkan akan melarikan diri. Kasus ini mengungkapkan kekurangan biaya negara sekitar Rp500 miliar akibat penambangan yang tidak sah oleh PT KRA, PT ABE, dan PT JMB tanpa izin resmi. Penetapan AS sebagai tersangka merupakan salah satu dari banyak mantan Kadistamben Kukar yang kemudian tersangkut dalam kasus serupa. Sebelumnya, beberapa mantan pejabat lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum atas keterlibatan mereka dalam kasus-kasus yang serupa. Sinergi Tim Penyidik Kejati Kaltim dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

