34.8 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024
HomeKriminal22 Saksi dari JPU Tidak Pernah Bertemu Gus Muhdlor

22 Saksi dari JPU Tidak Pernah Bertemu Gus Muhdlor

Date:

Berita Terkait

Sate Sumber Rezeki, Kuliner Lezat di Jamin Ginting – SUARA USU

Sate Sumber Rezeki: Pilihan Kuliner Terjangkau Bagi Mahasiswa USU Reporter:...

Sidang Dugaan Korupsi Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Periksa 22 Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Pasang Target Tinggi, 20 Atlet Silat Blitar Siap Bertarung di Popda Jatim

Atlet pencak silat Kota Blitar bersiap bertanding di Pekan...

The Hall by Louis Vuitton Dianugerahi Satu Michelin Star

Louis Vuitton telah meraih penghargaan baru di dunia kuliner...

Pada hari Senin (21/10/2024), Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali memimpin sidang dugaan korupsi pemotongan dana insentif BPPD Kab. Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa dalam sidang tersebut adalah Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

Sebanyak 22 saksi dihadirkan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tersebut. Dari keterangan para saksi, mereka tidak mengetahui dengan pasti kegunaan potongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo.

Salah satu saksi, Sintiya Nur Apriyanti, seorang ASN dan pegawai Pajak BPPD Sidoarjo, membenarkan adanya pemotongan insentif yang dikoordinir oleh Siska Wati, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD yang telah divonis 4 tahun pidana penjara.

Menurut Sintiya, pemotongan insentif dimulai sekitar tahun 2019 atau awal 2020 dan pengumpulannya dilakukan melalui sekretariat BPPD Sidoarjo. Abdul Muthalib, Kabid Pajak Daerah 1 BPPD Sidoarjo yang pensiun bulan September sebelumnya, juga membenarkan adanya pemotongan insentif yang dikoordinatori oleh Siska Wati.

Muthalib mengaku tidak mengetahui apakah Bupati Muhdlor terlibat dalam pemotongan insentif tersebut karena koordinasi sepenuhnya dilakukan oleh Siska Wati. Dia juga tidak mengetahui tujuan dari pemotongan tersebut, apakah untuk sedekah atau keperluan kantor.

Penasihat Hukum Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali mengajukan pertanyaan kepada 22 saksi terkait apakah Muhdlor pernah bertemu dengan mereka, namun semua saksi menjawab bahwa tidak pernah ada pertemuan tersebut.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari sebelumnya. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan 11 orang termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Siska Wati. Mereka terlibat dalam pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo sebesar Rp 8,544 miliar dari tahun 2021 hingga 2023, dengan Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati 4 tahun penjara.

Source link

Berita Terbaru