34.8 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024
HomeKriminalKetua DPRD Jatim 1999-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

Ketua DPRD Jatim 1999-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

Date:

Berita Terkait

Sate Sumber Rezeki, Kuliner Lezat di Jamin Ginting – SUARA USU

Sate Sumber Rezeki: Pilihan Kuliner Terjangkau Bagi Mahasiswa USU Reporter:...

Sidang Dugaan Korupsi Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Periksa 22 Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Pasang Target Tinggi, 20 Atlet Silat Blitar Siap Bertarung di Popda Jatim

Atlet pencak silat Kota Blitar bersiap bertanding di Pekan...

The Hall by Louis Vuitton Dianugerahi Satu Michelin Star

Louis Vuitton telah meraih penghargaan baru di dunia kuliner...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi, dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kusnadi, yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), diperiksa sebagai saksi.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pemeriksaan dilakukan di kantor KPK namun Kusnadi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebanyak enam orang saksi lain juga diperiksa dalam kasus ini, yang berasal dari pihak swasta.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dari hasil penyidikan ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari ke-21 tersangka tersebut, 4 merupakan penerima suap dan 17 lainnya merupakan tersangka pemberi. Tiga dari empat tersangka penerima adalah penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf dari Penyelenggara Negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 berasal dari pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

Source link

Berita Terbaru